Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana akan melindungi Komjen Susno Duadji dengan menempatkannya di safe house. Atas rencana ini, Polri belum mau berkomentar dan menentukan sikap.
Namun, Polri memberikan sinyal tidak akan begitu saja 'melepas' Susno. Menurut Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, pihaknya akan melihat sejauh mana pengaturan soal perlindungan itu.
"Kalau alasannya perlindungan karena ada ancaman, Mako Brimob, aman itu. Prinsipnya perlindungan itu kita berikan hanya perlindungan seperti apa," ujar Edward di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (25/5/2010).
Menurut Edward, sejauh ini Polri terus melakukan koordinasi dengan LPSK terkait rencana perlindungan Susno di Safe House. "Kita tunggu saja, jangan mendahului. Dan apakah Pak Susno menyetujui. Barulah Polri memberi tanggapan," imbuhnya.
"Dalam aturan LPSK betul LPSK bisa memberikan perlindungan setelah diteliti permohonan itu memenuhi syarat. Kita ngga akan mencampuri. Pak susno ditahan sebagai tersangka. Kita lihat nanti ketentuannya seperti apa," jelasnya.
LPSK memutuskan akan memberi perlindungan bagi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. LPSK mengambil keputusan tersebut karena melihat adanya unsur ancaman kepada Susno beserta keluarganya.
Selain itu Susno juga akan ditempatkan pada safe house, suatu tempat khusus yang tidak sembarangan orang bisa mengakses.
Namun, Polri memberikan sinyal tidak akan begitu saja 'melepas' Susno. Menurut Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, pihaknya akan melihat sejauh mana pengaturan soal perlindungan itu.
"Kalau alasannya perlindungan karena ada ancaman, Mako Brimob, aman itu. Prinsipnya perlindungan itu kita berikan hanya perlindungan seperti apa," ujar Edward di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (25/5/2010).
Menurut Edward, sejauh ini Polri terus melakukan koordinasi dengan LPSK terkait rencana perlindungan Susno di Safe House. "Kita tunggu saja, jangan mendahului. Dan apakah Pak Susno menyetujui. Barulah Polri memberi tanggapan," imbuhnya.
"Dalam aturan LPSK betul LPSK bisa memberikan perlindungan setelah diteliti permohonan itu memenuhi syarat. Kita ngga akan mencampuri. Pak susno ditahan sebagai tersangka. Kita lihat nanti ketentuannya seperti apa," jelasnya.
LPSK memutuskan akan memberi perlindungan bagi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. LPSK mengambil keputusan tersebut karena melihat adanya unsur ancaman kepada Susno beserta keluarganya.
Selain itu Susno juga akan ditempatkan pada safe house, suatu tempat khusus yang tidak sembarangan orang bisa mengakses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Tanggapanmu Di Sini